Rabu, 04 Mei 2011

Penambangan Bijih Besi Masih Dilakukan

Wed, Mar 23rd 2011, 08:52
* Rekomendasi Penutupan belum Diserahkan ke Eksekutif

TAPAKTUAN – Pimpinan DPRK Aceh Selatan didesak segera mengeluarkan dan menyerahkan surat rekomendasi hasil paripurna tentang pertambangan bijih besi di Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, kepada eksekutif untuk menghindari timbulnya imej negatif di kalangan masyarakat terhadap wibawa lembaga wakil rakyat.

”Sudah dua pekan hasil pansus pertambangan diparipurnakan, nanum hingga kini rekomendasi itu belum diserahkan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti,”kata Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Selatan, H Ridwan Mas, kepada Serambi, Jumat (22/3) di Tapaktuan.

Ridwan Mas yang juga sebagai sekretaris tim pansus pertambangan mengatakan, hasil pansus pertambangan bijih besi sudah diparipurnakan dalam sidang khusus DPRK Kamis (10/3). Dalam sidang yang dihadiri Sekdakab Drs H Harmaini MSi, Kapolres Aceh Selatan AKBP Bambang Syafrianto SIK serta sejumlah unsur muspida itu tiga dari empat fraksi di dewan menyepakati pertambangan itu ditutup sementara.

Ketiga fraksi yang sepakat ditutup sementara pertambangan tersebut adalah Fraksi Partai Aceh (FPA), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi PKPI. Sementara satu-satunya fraksi yang meminta semua operasional pertambangan itu ditutup total, yakni Fraksi Demokrat.

Dari kesepakatan itu pimpinan dewan memutuskan merekomendasi pertambangan bijih besi ditutup sementara. Bahkan ketika menutup sidang paripurna itu pimpinan dewan berjanji segera memusyawarahkan hasil paripurna itu dan selanjutnya diserahkan ke eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Tapi anehnya hingga kini rekomendasi itu belum juga diserahkan ke eksekutif.

“Rekomendasi itu harus secepatnya diserahkan ke eksekutif. Selain untuk menjamin legalitas sebuah keputusan paripurna DPRK, juga untuk menghindari menguatnya imej yang berkembang bahwa DPRK telah ‘diamankan’ oleh pihak perusahaan sehingga tidak bisa berkutik untuk mengambil sikap demi membela kepentingan rakyat dan daerah,” kata Ridwan Mas.

Sebab, kata dia lagi, PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) hingga kini masih beroperasi. Padahal sebelumnya Pemkab dan DPRK sudah memerintahkan aktifitas pertambangan bijih besi di Desa Simpang Dua Manggamat dihentikan. Aktifitas pertambangan itu baru boleh dibuka kembali setelah pihak perusahaan memenuhi dan melengkapi administrasi serta memperbaiki kerusakan lingkungan.

Terkait desakan itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Safiron yang dihubungi, menyatakan, rekomendasi paripurna hasil pansus itu sudah rampung. Tapi belum bisa diserahkan ke bupati karena masih ada yang ditambah dan diperbaiki. “Kalau tidak ada halangan Kamis (24/3) besok sudah diserahkan ke Bupati untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ditanya tentang dugaan suap yang diterima sejumlah okum tim Pansus dari PT PSU, secara tegas Safiron mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah anggota tim pansus dan Direktur PT PSU, Hj Latifah Hanum.

Dari hasil penyelidikan itu tidak terbukti adanya suap menyuap sebagaimana isu yang berkembang. “Kita sudah lakukan penyelidikan, tapi kedua belah pihak mengaku tidak pernah menerima dan memberikan suap,” tegasnya.(az)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar