Rabu, 07 September 2011

DPRK Desak Bupati Cabut Rekomendasi Alih Lahan

Aceh - Sabtu, 27 Agt 2011 00:51 WIB

Tapaktuan, (Analisa). Di sela-sela penutupan sidang paripurna I DPRK Aceh Selatan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2010 yang dimulai Rabu (24/8), angota DPRK Aceh Selatan mengultimatum Bupati Husin Yusuf agar segera mencabut rekomendasi tentang pengalihan 11.187 hektar lahan untuk pengganti atas kawasan produksi di Sumut.

"Interupsi, interupsi, sehubungan adanya penerbitan rekomendasi tentang pengalihan lahan di wilayah Bakongan untuk sebuah perusahaan sebagai pengganti lahan produksi di Sumut hendaknya segera dicabut, dan saya beri tempo sebulan untuk realisasinya," kata anggota DPRK Aceh Selatan, Ridwan Mas SAg, dengan nada tinggi.

Dia mempertanyakan kebijakan pihak Pemkab Aceh Selatan atas pengalihan lahan untuk PT First Mujur Plantation and Industries di Medan karena tidak berkonsultasi dengan DPRK Aceh Selatan.

Rekomendasi Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf No: 522/1112 tanggal 7 Oktober untuk perusahaan tersebut, dibuat setelah adanya rekomendasi Gubernur Aceh No:522/16076 tanggal 27 April 2010.

Surat permohonan PT First Mujur Plantattion and Industries Medan No: 064/FMPI/Mhn/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010 kepada Bupati Aceh Selatan meminta agar diberikan lahan pengganti atas kawasan hutan produksi di wilayah Sumut.

Sedangkan lahan yang diberikan Pemkab Aceh Selatan yakni di kawasan Bakongan, Trumon dan sekitarnya dengan jumlah areal mencapai 11.187 hektare.

Ridwan Mas tidak menjelaskan tindakan apa yang akan dijatuhkan kepada Pemkab Aceh Selatan bila ultimatum pencabutan rekomendasi itu tidak digubris Bupati Aceh Selatan, namun secara ekspilist dia mengatakan masyarakat pasti akan bertindak.

Sementara itu anggota DPRK asal pemilihan Trumon, Zufadli, mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan kordinasi dengan para kepala desa di wilayah Bakongan Raya atas rekomendasi bupati tersebut.

"Tukar guling sama dengan penjualan lahan kita, tentu masyarakat tidak menerimanya," kata anggota Fraksi Partai Aceh itu.

Berkaitan dengan adanya penggantian lahan untuk perusahan itu atas hutan produktif di Sumut, merupakan penjabaran Inpres tentang penukaran lahan dalam satu pulau antar provinsi.

Penukaran/pengalihan lahan itu sesuai dengan Inpres sehingga tidak menyalahi aturan, demikian sumber yang tidak diidentifikasi dengan alasan etika pemerintahan. (m)

Sumber Analisadaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar