Rabu, 07 September 2011

Operasional Ekspor Bijih Besi Diduga Ilegal, Aceh Selatan Rugi Rp20 Miliar

Aceh - Kamis, 25 Agt 2011 08:58 WIB

Tapaktuan, (Analisa). Kegiatan operasional ekspor bijih besi yang ditambang dari kawasan hutan Gampong Simpang II Meunggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan oleh PT. Pinang Sejati Utama (PSU) yang telah berlangsung hampir setahun, ternyata tidak memiliki izin resmi sehingga patut dihentikan.
"Persoalannya, sekarang, siapa yang berani menghentikan kegiatan ekspor yang diduga ilegal itu jika gubernur dan bupati Aceh Selatan tetap memberikan rekomendasi dan perizinan yang dibutuhkan perusahaan," kata beberapa anggota DPRK Aceh Selatan sebagaimana direkam Analisa di Tapaktuan, Senin (22/8), usai pemandangan umum anggota dewan dalam sidang paripurna I DPRK tentang LKPJ Bupati Aceh Selatan.

Menurut salah seorang anggota dewan, dugaan terjadi praktik ilegal dalam kegiatan ekspor bahan tambang galian B itu ke China, sehubungan tidak mampunya manajemen PT. PSU memperlihatkan dokumen eskspor.

Kecuali hanya berupa izin bupati dan gubernur Aceh, sedangkan untuk kegiatan ekspornya harus mengantongi izin dari Kementerian Pertambangan dan Sumberdaya Energi RI.

Dari kegiatan ekspor ilegal itu, negara dan daerah dirugikan sedikitnya Rp20 miliar jika dikaitkan dengan jumlah ekpor atau pengapalan yang mencapai 15 kali.

Hitungan itu, berupa kewajiban royalti yang belum dibayar ke daerah, bagi hasil sebesar 10 persen, reklamasi pra-ekploitasi, reklamasi pascaeksploitasi dan retribusi areal penumpukan.

Heran

Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Marsidiq yang ditanyai Analisa di Tapaktuan, Senin (22/8), menyatakan, keherannya atas persoalan tersebut.

"Pihak eksekutif betul-betul lemah kinerjanya, banyak hal yang tidak terselesaikan. Tetapi ironisnya, Pemkab (bupati-red) tidak mau berkonsultasi dengan DPRK selaku mitra kerjanya, sehingga banyak persoalan yang tumpang tindih," katanya.

Sementara itu, rapat paripurna I DPRK Aceh Selatan, juga menyoroti besarnya tunggakan PT. PSU yang sangat merugikan daerah di tengah morat-maritnya keuangan.

Sedianya, PT. PSU yang telah direkomendasikan penutupan operasionalnya secara transparan melakukan pengelolaan penambangan berikut eskpornya sehingga daerah tidak dirugikan dengan cara-cara mafia pertambangan tersebut.

Beberapa bulan lalu, hampir semua fraksi di DPRK mendesak agar bupati segera menutup operasional PT. PSU tersebut, bahkan F-Demokrat dengan tegas meminta penutupan operasional secara permanen.

Tiga fraksi lainnya masing-masing Partai Aceh, F-KB dan F-PKPI hanya memberi pendapat untuk diutup sementara.

Operasional pertambangan yang diekploitasi merupakan kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis Gampong Simpang II Meunggamat dengan PT Pinang Sejati Utama, dinilai tidak kontributif terhadap daerah dan masyarakat setempat.

"Kewajiban yang harus dibayar oleh PT. PSU selama kegiatan penambangannya dan eskpor ke China setidaknya mencapai Rp20 miliar," kata kalangan DPRK seraya menyatakan, akan mengangkat masalah itu secara terang-benderang baik melalui forum resmi maupun penggunaan hak inisiatif mereka. (m)

Sumber Analisadaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar