Senin, 06 Desember 2010

Ketua Koperasi Akan Lunasi Tunggakan Sewa Pabrik CPO

Wed, Dec 1st 2010, 11:22

TAPAKTUAN - Ketua Koperasi Fajar Berkah Utama (FBU), Sulaiman Adami menyatakan, akan melunasi tunggakan sewa pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO) sebesar Rp 1,9 miliar ke Pemkab Aceh Selatan selaku pemilik pabrik yang dihibahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Disebutkan, pabrik CPO itu sudah dikelolakannya sejak tahun 2005 lalu, yakni sudah berjalan selama lima tahun. Sesuai dengan perjanjian antara Pemkab dengan Koperasi FBU, sewa kontrak persemester Rp 200 juta. Jadi untuk pengelolaan dalam waktu lima tahun, koperasi harus mengeluarkan biaya sewa pabrik tersebut kepada pemerintah sebesar Rp 2 miliar.

Namun, Sulaiman Adami juga masih berdalih sekarang bahwa sewa pabrik itu terlalu tinggi. “Kami sudah pernah bermohon kepada Bupati dan DPRK untuk diringankan biaya sewa, tapi hingga kini belum ada tanggapan,”kata Sulaiman berdalih.

Sulaiman juga mengakui, dalam masa lima tahun itu pihaknya baru menyetor sewa pabrik ke kasda sebesar Rp 100 juta. Hal itu disebabkan, selain keuntungan yang diperoleh koperasi masih kecil karena pengolahan pabrik CPO berkapsitas 5 ton perjam yang dibangun tahun 2.000 di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur itu belum maksimal. Sehubungan persediaan bahan baku tandan buah segar (TBS) yang masih minim, karena hanya mengharapkan bahan baku dari masyarakat.

Selain itu juga disebabkan modal kerja yang tidak tersedia, karena dalam ikatan kerja itu pemerintah tidak menyediakan modal usaha kepada koperasi. Koperasi hanya bekerja dengan modal usaha sendiri yang serba kekurangan. Begitupun pihaknya berjanji akan melunasi tunggakan sewa pabrik CPO yang sudah mencapai Rp 1,9 miliar itu ke kas daerah setempat. “Kita akan lunasi tunggakan itu dengan cara mencicil,”katanya.

Seperti diberitakan, Pemkab Aceh Selatan dalam lima tahun ini kehilangan pendapatan daerah miliran rupiah dari sewa pabrik pengelolahan kelapa sawit (CPO) yang dikelola oleh Koperasi Fajar Berkah Utama. Dari total Rp 2 miliar sewa selama lima tahun, baru Rp 100 juta yang disetor ke kas daerah.(az)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar