Senin, 03 Januari 2011

Cabut izin pertambangan PT PSU

Friday, 24 December 2010 22:06

BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Tapaktuan minta Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan untuk mencabut izin pertambangan yang dlakukan PT Pinang Sejati Utama (PSU), karena dinilai melanggar undang-undang.

Pjs Koordinator LBH Banda Aceh pos Tapaktuan, Zul Azmi di Tapaktuan, mengatakan PT PSU yang melakukan penambangan bijih besi di penggunungan Manggamat dinilai telah melanggar UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sudah saatnya Pemerintah bertindak tegas dengan cara mencabut izin lingkungan, kalau sebuah perusahan tidak memiliki izin itu maka izin usaha atau kegiatan juga harus dibatalkan," kata Zul Azmi, malam ini.

Sejak beberapa bulan terakhir konflik antara masyarakat dengan PT PSU itu semakin meluas, bahkan puluhan truk pengangkut material yang mengandung bijih besi telah merusak badan jalan lintas Kota Fajar - Manggamat.

Akibatnya, warga yang berdomisili di Kemukiman Manggamat kecamatan Kluet Tengah melakukan pemblokiran jalan pada 22 November dan 22 Desember 2010.

"Pemilik dan supir mobil angkutan trayek Kuta Fajar-Manggamat juga pernah melakukan mogok massal sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah akibat kerusakan jalan yang setiap hari dilintasi truk pengangkut bijih besi milik perusahan tambang itu," katanya.

Menurutnya, jika investasi telah menimbulkan bencana seperti rusaknya fasilitas umum dan lingkungan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas seperti yang diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Zul Azmi mengatakan rusaknya jalan linta Kota Fajar - Manggamat itu telah terganggunya kesehatan masyarakat yang disebabkan debu teruma pada musim kemarau.

"Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak bagi setiap orang, ini disebutkan dalam pasal 65 ayat satu UU nomor 32/2009," katanya. LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan juga minta agar PT PSU agar mengimplementasikan peraturan dengan baik sehingga tidak mengganggu lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial.

sumber : Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar