Senin, 11 April 2011

PT PSU Diminta Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan di Manggamat
Thu, Mar 3rd 2011, 08:21

BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tanwier Mahdi mendesak perusahaan penambang bijih besi bertanggung jawab terhadap kerusakan badan jalan Manggamat-Kuta Fajar, Aceh Selatan. Ia minta perusahaan bijih besi milik PT Pinang Sejati Utama (PSU) membangun jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambang serta jalan warga yang rusak akibat dilintasi alat berat pengangkut bahan tambang supaya segera diperbaiki.

Kepada Serambi, Rabu (2/3), Tanwier Mahdi mengakui menerima laporan dari warga di Manggamat. Keluhan warga itu dinilainya sangat beralasan karena sarana perhubungan mereka saat ini rusak parah. Belum ada jaminan pihak perusahaan tersebut mau memperbaiki jalan itu.

“Dana untuk pembangunan jalan ini pernah dianggarkan dalam APBA tahun 2008 sekitar Rp 8 miliar. Jalan aspal ini sudah rusak,” ujarnya. Tanwier Mahdi mendukung upaya dewan setempat yang merekomendasikan penutupan operasional perusahaan itu. Sebab kalau terus dibiarkan, maka konflik akan terus terjadi apalagi beberapa waktu lalu terjadi konflik antara sesama warga. “Kita tidak ingin persoalan ini kembali terulang,” ujar anggota dewan asal pemilihan Aceh Selatan dan Abdya ini.

Ditanya kenapa ia tidak memelopori pembentukan pansus untuk meneliti kondisi di Manggamat. Tanwier mengaku langkah ke arah ini terbuka lebar. Namun anggota komisi B DPRA beberapa waktu lalu pernah datang ke lokasi, tetapi tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa masuk ke lokasi tambang.

Seperti diberitakan, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Selatan bersama wakil ketua dan 14 anggoata DPRK setempat merekomendasi kepada Ketua DPRK setempat agar meminta eksekutif mencabut segera seluruh izin usaha pertambangan batu bijih besi di kawasan Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

Soalnya, usaha produksi pertambangan yang dilakukan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) itu telah melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan.(swa)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar