Minggu, 05 Juni 2011

Kadishutbun Aceh Selatan: 93 Persen Lahan Tambang BAM di Hutan Lindung

Sat, Apr 2nd 2011, 09:52

TAPAKTUAN - Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Aceh Selatan, Ir Said Azhar, mengatakan, sekitar 93 persen lokasi wilayah kuasa pertambangan PT Bintang Agung Mining (PT BAM) di kawasan pegunungan Desa Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, masuk dalam kawasan hutan lindung. Said Azhar kepada Serambi, Jumat (1/4) mengatakan, sesuai analisa yang dilakukan pihaknya pada Peta Arahan Fungsi Hutan Kabupaten Aceh Selatan skala 1:250.000 dan Peta Topografi skala 1:50.000, rencana lokasi wilayah kuasa pertambangan PT BAM seluas 5.000 hektare.

Maka dinyatakan, sekitar 350 hektare masuk kawasan budidaya atau areal penggunaan lain (APL). Sementara 4.650 hektar lainnya masuk kawasan hutan lindung. “Sesuai analisasi yang dilakukan hanya 7 persen masuk hutan produksi, sementara 93 persen lainnya wliayah kuasa ekplorasi pertambangan PT BAM itu masuk areal hutan lindung,” katanya. Dengan demikian, tambah Said Azhar, berarti pihak PT BAM hanya bisa melakukan ekplorasi di lokasi 350 hektare, yakni di kawasan APL. Sedangkan unuk melakukan ekplorasi di kawasan hutan lindung pihak perusahaan harus terlebih dahulu memiliki izin dari Menteri Kehutanan RI.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat 3 disebutkan bahwa “penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka”. Said mengatakan, pihak dinas sudah menyampaikan kepada PT BAM, bahwa untuk melakukan ekplorasi di kawasan hutan lindung harus ada izin dari Menteri Kehutanan. ”Dishutbun tidak keberatan atas rencana PT BAM untuk melakukan kegiatan penambangan di areal yang dimaksud sejauh tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara Kadis Pertambangan dan Energi Aceh Selatan, T Asrul SHut yang dihubungi secara terpisah mengatakan, keberadaan PT BAM di kawasan itu sudah memiliki izin lengkap dari dinas teknis dan izin dari pemerintah. Dikatakan, izin lokasi kuasa pertambangan PT BAM itu mencapai 5.000 hektare. Meski 93 persen dari lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung, sebagaimana disampaikan pihak Disbunhut, bukan berarti perusahaan itu tidak diperbolehkan melakukan ekplorasi di kawasan itu. Tapi, yang dilarang hanya melakukan ekploitasi di kawasan hutan lindung ”PT BAM belum melakukan pengeboran. Mereka masih melakukan sosialisasi dan mempersiapkan rencana ekplorasi. Tapi bila perusahaan itu melakukan ekploitasi di hutan lindung kita akan keluarkan mereka,” tegasnya.(az)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar