Kamis, 03 Maret 2011

Rp 200 Juta Royalti Tambang di Aceh Selatan ‘Menguap’

Mon, Jan 24th 2011, 10:28

TAPAKTUAN - Sebanyak Rp 200 juta royalti dari sektor pertambangan diduga masuk ke kantong oknum pejabat di Pemkab Aceh Selatan. Pasalnya, sudah tiga bulan lebih uang tersebut disetor oleh perusahaan tambang, tapi belum juga dimasukkannya ke kas negara.

Informasi yang diterima Serambi, uang Rp 200 juta itu merupakan royalti dari usaha pertambangan batu yang mengandung bijih besi oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU). Royalti yang diduga berasal dari iuran tetap dan iuran eksplorasi itu disetor pihak perusahaan ke kas negara melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Dinstamben) Aceh Selatan sebanyak Rp 253 juta.

“Saya sudah setor royalti pertambangan batu bijih besi pada pengapalan ketiga sebesar Rp 253 juta ke kas negara melalui dinas pertambangan dan energi setempat pada Oktober 2010. Soal masuk atau tidak royalti itu ke kas negara tanya saja langsung ke dinas pertambangan,” kata Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Hj Latifah Hanum menjawab Serambi, Minggu (23/1).

Tapi, menurut sumber Serambi, jumlah royalti dari PT PSU yang baru masuk ke rekening kas negara hanya Rp 53 juta, sedangkan lebihnya hingga kini belum diketahui rimbanya. Dia duga, uang Rp 200 juta itu masuk ke kantong oknum pejabat setempat.

Yang pasti, Dirut PT PSU, Hj Latifah Hanum menyatakan, royalti itu sudah dia setor dan penyetorannya ditandai dengan kuitansi bukti pembayaran. Kadistamben Aceh Selatan, T Asrul yang dikonfirmasi mengakui pihak PT PSU sudah menyetor royalti pengapalan ketiga pertambangan batu bijih besi sebesar Rp 253 juta. Bahkan Rp 53 juta di antaranya sudah dimasukkan ke rekening kas negara.

Sedangkan lebihnya (Rp 200 juta) masih dipinjam pakai oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Tanius untuk kepentingan membayar panjar harga tanah lokasi pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Suak Bakong, Kluet Selatan. “Tapi uang yang dipinjam pakai itu dalam waktu dekat dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Tanius menyatakan pihaknya tidak pernah meminjam uang dari Distamben Aceh Selatan, sebagaimana pengakuan T Asrul. Ia hanya mengaku ada meminjam uang dari PT PSU Rp 200 juta untuk keperluan membayar panjar pembebasan tanah lokasi pembangunan PLTB. Pembebasan tanah itu, menurutnya, mendesak karena saat itu peletakan batu pertama pembangunan PLTB oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf segera dilaksanakan

Ketika itu harga persil tanah belum dibayar, sementara anggaran yang tersedia di APB Perubahan 2010 belum bisa ditarik. Tanius mengatakan, uang yang dipinjam dari PT PSU sebesar Rp 200 juta itu justru atas sepengetahuan Bupati Aceh Selatan dan akan dilunasi pada Februari 2011, atau setelah APBK 2011 dicairkan. “Saya tidak tahu apakah uang itu merupakan royalti pertambangan batu bijih besi atau bukan. Bisa jadi, pihak perusahaan mengatakan uang itu dari royalti, tapi dalam bon yang diterima tidak pernah tercantum bahwa itu uang royalti pertambangan,” ujarnya. (az)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar