Senin, 28 Maret 2011

Tim Pansus DPRK Gagal Masuk ke Areal Pertambangan PT PSU

Tak Miliki Izin Masuk
Sat, Feb 12th 2011, 09:08

TAPAKTUAN – Tim Pansus DPRK Aceh Selatan bersama sejumlah instansi terkait Jumat (11/2), gagal melakukan pansus ke Pelabuhan Desa Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, tempat penimbunan material pertambangan batu bijih besi milik PT Pinang Sejati Utama (PT PSU). Tim Pansus yang berjumlah sembilan orang didamping sejumlah pegawai dari instansi terkait itu tidak diperbolehkan masuk ke areal tersebut.

Bahkan sehari sebelumnya, Kamis (10/2) tim yang di SK kan Ketua DPRK itu juga diusir di areal pertambangan di Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah. Ketua Komisi D DPRK Aceh Selatan, Zulfar Arifin, kepada Serambi Jumat (11/2) mengatakan, sejak Kamis (10/2) pihaknya melakukan pansus ke Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah lokasi ekploitasi pertambangan batu bijih besi PT PSU dan Desa Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur ke lokasi penumpukkan material pertambangan itu.

Tapi sangat disayangkan anggota DPRK yang berjumlah sembilan orang dengan didampingi sejumlah staf dari Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) gagal masuk ke lokasi perusahaan karena dihadang oleh petugas keamanan perusahaan itu. Meski tim pansus itu menyatakan kehadirannya ke lokasi itu sah dan legal serta memiliki legalitas kewenangan yang berkekuatan hukum sesuai mandat yang diemban, dalam melaksanakan tugas pansus melakukan penyelidikan berbagai macam dugaan penyimpangan di lapangan. Tapi petugas keamanan dan security di perusahaan itu tetap ngotot tidak memperbolehkan tim itu masuk ke areal tambang bijih besi itu.

Insiden itu sempat menimbulkan ketegangan antara tim pansus dengan pihak perusahaan. Bahkan Manajer Lapangan PT PSU, Supriadi kepada rombongan yang ikut dihadiri unsur Muspika Kluet Tengah itu sempat mengeluarkan kata-kata, siapa saja yang tidak memiliki izin dari Direktur PT PSU tidak dibolehkan masuk, sekalipun seorang presiden. Padahal tujuan turun ke lokasi adalah untuk mengecek langsung laporan masyarakat.

Atas kejadian ini, perusahaan tersebut jelas telah mempermalukan lembaga dewan yang merupakan representasi rakyat Aceh Selatan. Karenanya, patut dicurigai ada tindakan yang tidak sehat dilakukan perusahaan tersebut di lokasi pertambangannya. “Kalau tidak kenapa mereka menghalangi-halangi tugas Tim Pansus,”katanya. Zulfar menambahkan, turunnnya Tim Pansus DPRK ke lokasi tersebut untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran yang membuat masyarakat setempat menjadi resah. Selain masalah jalan kabupaten lintasan Manggamat-Kotafajar yang rusak parah akibat aktivitas pertambangan batu bijih besi itu hingga kini belum diperbaiki, juga menindaklajuti masalah dugaan perluasan titik kordinat yang diekploitasi perusahaan itu. “Hal ini tidak hanya dialami Tim Pansus DPRK Aceh Selatan, namun sebelumnya, nasib serupa juga dialami oleh tim verifikasi gabungan bentukan Pemkab Aceh Selatan dan tim verifikasi DPRA Aceh pada tahun 2010 lalu,”katanya.(az)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar