Kamis, 31 Maret 2011

Tim Pansus DPRK Aceh Selatan: Tutup Pertambangan Bijih Besi

Sat, Feb 19th 2011, 11:24

TAPAKTUAN - Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Selatan bersama wakil ketua dan 14 anggoata DPRK setempat, merekomendasi kepada Ketua DPRK setempat agar meminta eksekutif mencabut segera seluruh izin usaha pertambangan batu bijih besi di kawasan Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah. Soalnya, usaha produksi pertambangan yang dilakukan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) itu telah melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan.

Deni Irmansyah, salah seorang anggota Tim Pansus DPRK Aceh Selatan, kepada Serambi, Jumat (18/2) mengatakan, rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pertambangan batu bijih besi di Desa Simpang Dua Manggamat yang dieksploitasi PT PSU itu, akan diserahkan kepada ketua DPRK setempat untuk selanjutnya disidangparipurnakan. Kemudian, akan di-follow up bersama eksekutif. Selain direkomendasi untuk diparipurnakan, hasil pansus itu juga akan disampaikan kepada penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan-dugaan penyimpangan yang ditemukan tim pansus. Tim ini dikoordinir oleh Khaidir SE.

Menurut Deni Irmansyah, awalnya semua pihak merasa antusias dan menaruh harapan positif atas dibukanya sektor pertambangan di daerah itu. Warga dan pemerintah setempat berharap akan tercipta lapangan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah. Akan tetapi, ketika pertambangan bijih besi mulai berjalan, perbedaan pandangan mulai muncul, sehingga menimbulkan konflik di kalangan anggota masyarakat. Bentrokan antara masyarakat Desa Koto Manggamat dengan oknum angkutan Kluet Raya Motor (KRM) yang terjadi Selasa (15/2) malam, merupakan salah satu dari sejumlah persoalan di sana yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Sebagaimana dilaporkan dua hari lalu, bentrokan warga Desa Koto Manggamat, Kluet Tengah, dengan sekelompok awak angkutan KRM itu mengakibatkan satu unit mobil Kijang kapsul milik anggota KRM dan dua unit rumah hangus dibakar. Selain itu, salah satu rumah aktivis LSM yang sedang mengadvokasi kasus ini juga dirusak. “Ini semua ekses dari usaha pertambangan itu,” ujar Deni. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena dampaknya dapat lebih luas dan kompleks terhadap masyarakat Aceh Selatan yang sedang menikmati suasana damai.

Ia juga menyesalkan tindakan PT PSU menghalang-halangi anggota Pansus DPRK Aceh Selatan masuk ke lokasi penambangan mereka di Desa Simpang Dua Manggamat maupun di Sock Pile PT PSU di Ujung Pulo Cut, Bakongan Timur. Padahal tim itu datang untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan dalam pengelolaan pertambangan bijih besi di lingkungan perusahaan itu. “Menghalang-halangi anggota pansus itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujarnya.(az)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar